Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 4:
Deklarasi ini memiliki inti pembahasan pada isu-isu hak asasi manusia yang masih menjadi polemik di negara-negara [[Islam]]. Misalkan tentang [[hukum keluarga]], kesetaraan ([[equality]]) kedudukan perempuan dan laki-laki dalam martabat manusia, negara menjamin hak atas hidup rakyatnya, seperti pendidikan, fasilitas kesehatan, pekerjaan, dan berkeyakinan. Oleh Karena itu, OKI sebagai organisasi Negara [[Islam]] dan Negara yang memiliki mayoritas penduduk [[Muslim]] menggagas Cairo Declaration on Human Rights in Islam untuk merumuskan jaminan negara atas perlindungan hak asasi bagi rakyatnya.<ref>Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 239 - 240</ref>
== Poin-Poin ==
Ini adalah beberapa topik yang diangkat dalam
=== Hak Untuk Hidup ===
Menurut [[Al-Qur’an]], nyawa seseorang itu adalah [[fitrah]] atau suci.
Baris 34:
Setiap orang Islam berkewajiban memperoleh pendapatan dan penghasilan secara legal, juga memebrikan sumbangan dana umum yang disediakan bagi orang-orang yang membutuhkan secara ekonomi. Setiap orang Islam harus mendapat kesempatan kerja dan mendapat imbalan yang adil atas pekerjaan yang dilakukannya itu. (lihat Al-Qur’an surat 51, surat 19, surat 76, ayat 58, surat 2, ayat 188, surat 46, ayat 19, surat 39, ayat 70, surat 7, ayat 32, surat 53, ayat 39)<ref>Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 242</ref>
Dalam Islam pun juga ditaur mengenai setiap orang berhak memiliki sesuatu, dan negara berkewajiban untuk menjamin keselamatan kepemilikan orang tersebut, cara membelanjakannya, dan sebagian dari hak yang harus disumbangkan dalam [[zakat]].
== Referensi ==
|