Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Deklarasi ini memiliki inti pembahasan pada isu-isu hak asasi manusia yang masih menjadi polemik di negara-negara [[Islam]]. Misalkan tentang [[hukum keluarga]], kesetaraan ([[equality]]) kedudukan perempuan dan laki-laki dalam martabat manusia, negara menjamin hak atas hidup rakyatnya, seperti pendidikan, fasilitas kesehatan, pekerjaan, dan berkeyakinan. Oleh Karena itu, OKI sebagai organisasi Negara [[Islam]] dan Negara yang memiliki mayoritas penduduk [[Muslim]] menggagas Cairo Declaration on Human Rights in Islam untuk merumuskan jaminan negara atas perlindungan hak asasi bagi rakyatnya.<ref>Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 239 - 240</ref>
== Poin-Poin ==
Ini adalah beberapa topik yang diangkat dalam CairoDeklarasi DeclarationKairo ontentang HumanHak RightsAsasi inManusia dalam Islam, yang sebenarnya jauh sebelum diadakannya deklarasi telah pernah ditulis oleh Khalid M. Ishaque dalam tulisannya yang berjudul Human"Hak RightsAsasi inManusia Islamicdalam LawHukum Islam" yang diterbitkan oleh Jurnal The Review dari International Commission on Jurists pada Juni 1974,<ref>Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 240</ref> yang isinya adalah tentang hak asasi manusia dalam Al-Qur’an. Poin-poin yang ditulis Khalid M. Ishaque itu antara lain:
=== Hak Untuk Hidup ===
Menurut [[Al-Qur’an]], nyawa seseorang itu adalah [[fitrah]] atau suci.
Baris 34:
Setiap orang Islam berkewajiban memperoleh pendapatan dan penghasilan secara legal, juga memebrikan sumbangan dana umum yang disediakan bagi orang-orang yang membutuhkan secara ekonomi. Setiap orang Islam harus mendapat kesempatan kerja dan mendapat imbalan yang adil atas pekerjaan yang dilakukannya itu. (lihat Al-Qur’an surat 51, surat 19, surat 76, ayat 58, surat 2, ayat 188, surat 46, ayat 19, surat 39, ayat 70, surat 7, ayat 32, surat 53, ayat 39)<ref>Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 242</ref>
 
Dalam Islam pun juga ditaur mengenai setiap orang berhak memiliki sesuatu, dan negara berkewajiban untuk menjamin keselamatan kepemilikan orang tersebut, cara membelanjakannya, dan sebagian dari hak yang harus disumbangkan dalam [[zakat]].
 
== Referensi ==