Badan Pertanahan Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks semi otomatis (-Obyek, +Objek; -obyek, +objek) |
|||
Baris 81:
;2014–sekarang
Pada pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] dibuat Kementerian baru bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia]], sehingga sejak [[27 Oktober]] [[2014]], Badan Pertahanan Nasional berada di bawah naungan [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata
== Tugas dan Fungsi ==
Baris 96:
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.<ref name="Perpres 20/2015"/>
== Susunan organisasi ==
Baris 199 ⟶ 197:
# Penetapan batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan di setiap sudut bidang tanah dan dilaksanakan pemasangan tanda batasnya.
# Pengukuran bidang - bidang tanah berdasarkan tanda batas yang telah ditetapkan dan terpasang.
# Sidang Panitia untuk meneliti subyek dan
# Pembuktian hak melalui PENGUMUMAN yang diumumkan selama 2 (dua) bulan, guna memberikan kesempatan para pihak untuk mengajukan sanggahan / keberatan (Untuk Tanah Milik Adat)
# Pengesahan atas pengumuman (Untuk Tanah Milik Adat)
|