Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Melindungi "Badan Permusyawaratan Desa": 1. Vandalisme berulang ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (selamanya) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (selamanya))
Agus2146 (bicara | kontrib)
k penambahan hak BPD dan keanggotaan BPD
Baris 7:
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan [[Peraturan Desa]] bersama [[Kepala Desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
 
'''Wewenang BPD antara lain:'''
* Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Baris 16:
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
 
'''BPD mempunyai hak :'''
 
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
 
b. Menyatakan pendapat.
 
'''Anggota BPD mempunyai hak :'''
 
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
 
b. Mengajukan pertanyaan;
 
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
 
d. Memilih dan dipilih; dan
 
e. Memperoleh tunjangan.
 
'''KEANGGOTAAN'''
 
(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
 
(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
 
(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
 
== Pranala Luar ==
[http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/ Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ini Jawabannya]
[[Kategori:Desa]]