Fatwa Oran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
→‎Pengarang: ubah sedikit
HaEr48 (bicara | kontrib)
→‎Isi: sedikit ubah
Baris 52:
Fatwa ini juga membolehkan berpura-pura mengikuti ritual Katolik ketika terpaksa, asal menentang perbuatan tersebut di dalam hati. Ketika dipaksa bersujud kepada sesembahan orang Katolik, umat Islam harus dalam hati mereka berniat melakukan salat kepada Allah, walaupun tidak menghadap [[Kiblat]].{{sfn|Harvey|2005|p=61}} Fatwa ini juga mengizinkan mengutuk Nabi [[Muhammad]] atau menerima [[Yesus]] sebagai anak Tuhan ketika dipaksa. Namun ketika dipaksa melakukan hal ini, sang Mufti menganjurkan menggunakan siasat untuk menghindari perbuatan tersebut, misalnya dengan salah mengucapkan nama "Muhammad" ketika dipaksa mengutuknya.{{sfn|Harvey|2005|p=62}}
 
Menurut fatwa ini, boleh mengkonsumsi khamar, babi dan hal-hal lain yang biasanya terlarang, agar tidak dicurigai semagai Muslim, asalkan bukan untuk kesenangan pribadi dan menolaknya dalam hati.{{sfn|Harvey|2005|pp=61–62}} Menikahi wanita Katolik dibolehkan sebagaimana hukum Islam biasa (sebagai [[Ahli Kitab]]).{{sfn|Harvey|2005|p=62}} Menikahkan wanita Muslim dengan lelaki Katolik sebisa mungkin dihindari, kecuali ketika benar-benar dibawah paksaan.{{sfn|Harvey|2005|p=62}}
 
Sang mufti juga mengajak para Muslim untuk mengiriminya surat ketika ada masalah lain yang menyulitkan mereka, agar ia bisa terus memberikan pendapatnya. Fatwa ini tidak menuliskan nama penerimanya. Penerimanya hanya disebut secara umum dengan sebutan "''al-ghuraba''" (mereka yang jauh) tapi dekat kepada Allah".{{sfn|Harvey|2005|p=60}}