Tata negara Kekaisaran Romawi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
HaEr48 (bicara | kontrib)
tebal
Baris 1:
[[File:Statue-Augustus.jpg|thumb|upright|Augustus, kaisar pertama Romawi.]]
[[File:Maccari-Cicero.jpg|thumb|Lukisan yang menggambarkan [[Senat Romawi]] pada zaman republik. Pada zaman kekaisaran, kekuasaan senat banyak menurun dan bergeser ke tangan kaisar.]]
'''Tata negara Kekaisaran Romawi''' diatur oleh [[konstitusi tidak tertulis]] berupa prinsip-prinsip dan garis-garis besar yang sebagian besar diwariskan turun-temurun sebagai [[preseden]].<ref name="byrd">{{cite book|last=Byrd|first=Robert|year=1995|title=The Senate of the Roman Republic|publisher=US Government Printing Office Senate Document 103–23|isbn=0-16-058996-7|page=161|ref=harv}}</ref> Setelah jatuhnya [[Republik Romawi]] dan dimulai dengan kaisar pertama [[Augustus]], kekuasaan bergeser dari [[Senat Romawi]] kepada sang [[Kaisar Romawi]]. Di atas kertas kaisar dan Senat merupakan dua [[lembaga negara]] yang setara. Namun pada prakteknya, kekuasaan Senat sangat terbatas dan kaisarlah yang memegang kekuasaan sesungguhnya. Pada masa kekuasaan kaisar berikutnya ([[Tiberius]]) banyak kekuasaan yang sebelumnya dipegang {{ill|majelis-majelis Romawi|en|Roman assemblies}} dipindahkan ke tangan Senat.<ref name="abbott">{{cite book|last1=Abbott|first1=Frank Frost|title=A History and Descriptions of Roman Political Institutions|date=1963|publisher=Noble Offset Printers Inc|location=New York|page=398|edition=3|ref=harv}}</ref>
 
Pada awalnya, kekuasaan kaisar berasal dari wewenang hukumnya. Dua bagian penting dari wewenang ini adalah ''tribunicia potestas'' ("kekuasaan [[tribunus]]") serta ''imperium'' [[prokonsul]].{{sfn|Abbott|1963|p=344}} Dengan kekuasaan tribunus, kaisar menguasai ibukota [[Roma]] beserta pemerintahan sipil Romawi, sedangkan imperium prokonsul memberikannya kekuasaan atas provinsi-provinsi Romawi dan angkatan bersenjatanya. Kekuasaan-kekuasaan ini berasal dari penyatuan kekuasaan [[tribunus]] dan [[prokonsul]] yang merupakan jabatan negara pada zaman [[Republik Romawi]]. Pada awal zaman kekaisaran, dua kekuasaan ini didefinisikan dan dibedakan dengan jelas, namun seiring berjalan waktu, kekuasaan kaisar menjadi lebih bersifat [[monarki]] tanpa hukum tata negara yang jelas.