Tenaga kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
pranala
Ekaskti (bicara | kontrib)
menambahkan kata dan setelah kata tahun dan sebelum kata ada
Baris 1:
{{noref}}
'''Tenaga kerja''' merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun [[2003]] Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di [[Indonesia]] adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun dan ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
 
== Klasifikasi Tenaga Kerja ==