Undang-undang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
k Menambahkan pranala internal pada kata "legislatif" (paragraf 2)
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
k Menambahkan pranala internal pada kata "legislatif" dan "eksekutif"
Baris 2:
'''Legislasi''' atau '''undang-undang''' adalah [[hukum]] yang telah disahkan oleh badan [[legislatif]] atau unsur [[pemerintahan|ketahan]]<nowiki/>an yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai [[rancangan Undang-Undang]]. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
 
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan [[legislatif]] (misalnya anggota [[DPR]]), [[eksekutif]] (misalnya [[presiden]]), dan selanjutnya dibahas di antara anggota [[legislatif]]. Undang-undang sering kali diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
 
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama [[pemerintahan]] yang berasal dari doktrin [[pemisahan kekuasaan]]. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan [[yudikatif]] pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan [[eksekutif]] pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.