Media massa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Triana Agustin (bicara | kontrib)
menjelaskan penerapan pers pada masa orde baru
Baris 43:
 
=== Masa Orde Baru ===
Seperti yang kita ketahui bahwa keadaan pers di Indonesia pada masa Orde Baru merupakan bersifat otoriter, hal itu dapat diketahui bahwa pers selalu mendapatkan tekanan dari pemerintah. Pers tidak diperbolehkan untuk berita-berita miring seputar pemerintah. Sistem pers model otoriter tersebut memaksa pers untuk selalu tunduk kepada pemerintah, keberadaan pers di Indonesia, diawasi secara ketat oleh pemerintah dibawah naungan departemen penerangan. Hal ini dilakukan mengantisipasi hal-hal buruk di dalam pemerintahan orde baru sampai ditelinga masyarakat. Pers tidak dapat melakukan apapun selain patuh kepada pemeintah. Dengan demikian, hal yang terjadi adalah aspirasi dari masyarakat untuk pemerintah tidak dapat tersalurkan sama sekali. Kehidupan pers pada masa orba sangat memprihatinkan karena selalu diawasi oleh pemerintah. Lembaga media yang ada pada umumnya tidak diberikan kesempatan untuk mengembangkan kreasinya dalam mengangkat suatu realitas, terlebih lagi pemerintah melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pers.<ref>{{Cite journal|last=Rb|first=Ribell|title=Kebebasan Pers|url=http://www.academia.edu/5498502/Kebebasan_Pers|language=en}}</ref>
 
Ketika alam Orde Baru ditandai dengan kegiatan pembangunan di segala bidang, kehidupan pers kita pun mengalami perubahan dengan sendirinya karena pers mencerminkan situasi dan kondisi dari kehidupan masyarakat di mana pers itu bergerak. Pers sebagai sarana penerangan/komunikasi merupakan salah satu alat yang vital dalam proses pembangunan.
Pada masa Orde Baru, ternyata tidak berarti kehidupan pers mengalami kebebasan yang sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Terjadinya pembredelan pers pada masa-masa ini menjadi penghalang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak asasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.