Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
/*Latar belakang
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 8:
Pada bulan Mei 2016, [[Kanada]] secara resmi menghapus status keberatannya kepada UNDRIP, hampir satu dekade setelah disahkan oleh Majelis Umum. Saat ini, 3 negara penentang lainnya, pada beberapa tingkatan mulai mengubah paradigma mereka sebelumnya.
 
Sementara, sebagaimana Pernyataan Majelis Umum, instrumen ini tidak mengikat secara hukum menurut [[hukum internasional]].<ref>https://www.un.org/esa/socdev/unpfii/documents/FAQsindigenousdeclaration.pdf</ref> Menurut siaran pers PBB, hal itu "mewakili perkembangan dinamis norma hukum internasional dan ini mencerminkan komitmen negara-negara anggota PBB untuk bergerak dalam arah tertentu"; PBB menggambarkannya sebagai "standar penting untuk perlakuan terhadap masyarakat adat yang niscaya akan menjadi alat yang signifikan untuk menghapuskan [[pelanggaran hak asasi manusia]] terhadap 370 juta masyarakat adat di dunia dan membantu mereka dalam memerangi [[diskriminasi]] dan [[marginalisasi]]."
 
UNDRIP mengkodifikasikan "keluhan historis masyarakat adat, tantangan kontemporer dan aspirasi sosial ekonomi, politik dan budaya" dan merupakan "puncak dari upaya sepanjang generasi oleh organisasi masyarakat adat untuk mendapat perhatian internasional, untuk mendapatkan pengakuan atas aspirasi mereka, dan untuk menghasilkan dukungan bagi aspirasi politik mereka."<ref name="Coates_2013"/> Ketua Penelitian Kanada dan anggota fakultas di [[Universitas Saskatchewan]],<ref>{{cite web |last=Ferguson |first=Mark |url=http://news.usask.ca/2011/10/12/canada-research-chairs-announced/ |title=News |publisher=News.usask.ca |date=2011-10-12 |accessdate=2013-12-24 |deadurl=yes |archiveurl=https://web.archive.org/web/20130925080146/http://news.usask.ca/2011/10/12/canada-research-chairs-announced/ |archivedate=September 25, 2013 |df=mdy-all }}</ref><ref>https://www.uwaterloo.ca/ University of Waterloo</ref> [[Ken Coates]], berpendapat bahwa UNDRIP beresonansi kuat dengan masyarakat adat, sementara pemerintah nasional belum sepenuhnya memahami dampaknya.<ref name="Coates_2013">{{citation|last=Coates|first=Ken|date=18 September 2013|publisher=The Centre for International Governance Innovation (CIGI)|title=From aspiration to inspiration: UNDRIP finding deep traction in Indigenous communities|editor1=Ken Coates|editor2=Terry Mitchell|series=The Rise of the Fourth World|url=http://www.cigionline.org/blogs/aspiration-inspiration-undrip-finding-deep-traction-indigenous-communities|accessdate=20 September 2013 }}</ref>
Baris 21:
 
== Isi ==
Deklarasi ini disusun sebagai [[resolusi PBB|resolusi]] Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan 23 klausa pembukaan dan 46 pasal.
 
* Pasal 1-40 menyangkut hak individu dan kolektif tertentu dari masyarakat adat; banyak di antaranya termasuk kewajiban negara untuk melindungi atau memenuhi hak tersebut. Pasal 31 menyangkut hak untuk melindungi warisan budaya serta manifestasi budaya mereka termasuk sumber daya manusia dan genetika.,<ref>{{citation|url=https://www.un.org/esa/socdev/unpfii/documents/DRIPS_en.pdf|format=PDF|last=UN|publisher=United Nations|date=18 March 2008|title=United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples|accessdate=20 September 2013}}</ref><ref group="Catatan">'''Pasal 31''' 1. "Masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara, mengendalikan, melindungi dan mengembangkan warisan budaya, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional mereka, serta manifestasi dari sains, teknologi dan budaya mereka, termasuk sumber daya manusia dan genetika, benih, obat-obatan, pengetahuan tentang khasiat fauna dan flora, tradisi lisan, literatur, desain, olahraga dan permainan tradisional serta seni visual dan pertunjukan. Mereka juga memiliki hak untuk mempertahankan, mengendalikan, melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual mereka atas warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan ungkapan budaya tradisional."</ref>
 
* Pasal 41 dan 42 menyangkut peran Perserikatan Bangsa-Bangsa.
 
* Pasal 43-45 menunjukkan bahwa hak-hak dalam deklarasi berlaku tanpa perbedaan kepada laki-laki dan perempuan masyarakat adat, dan bahwa hak-hak dalam Deklarasi tersebut adalah "standar minimum untuk kelangsungan hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat di dunia," dan sama sekali tidak membatasi hak yang lebih besar.
 
* Pasal 46 membahas konsistensi Deklarasi dengan tujuan lain yang disepakati secara internasional, dan kerangka kerja untuk menafsirkan hak-hak yang dinyatakan di dalamnya.
 
=== Ketentuan ===