Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Osfrin Fahmi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 70:
Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cedera yang Dideritanya"<ref>{{Citation|title = Reparations for Injuries Suffered in the Service of the United Nations|publisher = ICJ|year = 1949|page = 178}}</ref> dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut
 
Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniatniat melaksanakan hak, dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban, dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar, dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.
 
== Bahasa Resmi ==