Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 55:
# '''Riba'''
Dalam ilmu fiqih, [[riba]] dibedakan menjadi tiga jenis yaitu ''Riba Fadl'', ''Riba Nasiah'', dan ''Riba Jahiliyah''.
## ''Riba Fadl'', disebut juga ''riba buyu'', yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (''mistlan bi mistlin''), sama kuantitasnya (''sawa-an bi sawa-in'') dan sama waktu penyerahannya (''yadan bi yadin'').
## ''Riba Nasi'ah'', disebut juga ''riba duyun'', yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (''al ghunmu bil ghurmi'') dan hasil usaha muncul bersama biaya (''al kharaj bi dhaman'').
## ''Riba Jahiliyah'', yaitu hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidka mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah "Kullu Qardin Jarra Manfa'ah Fahuwa Riba''.
 
=== Tidak Sah/Lengkap Akadnya ===
Suatu transaksi yang tidak masuk dalam kategori ''haram li dzatihi'' maupun ''haram li ghairihi'', belum tentu serta merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap.
Faktor-faktor transaksi yang dikatakan tidak sah apabila tidak memenuhi hal berikut.
## Rukun dan syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (''necessary condition'') yang cara mengerjakannya secara urut sesuai peraturan yang ada. Rukun dalam muamalah bidang ekonomi dibagi menjadi tiga:
* Pelaku, yaitu bisa berupa penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, atau penerima upah dan pemberi upah.
* Objek, dapat berupa barang maupun jasa.
* Ijab-kabul, yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling bertransaksi.
## Ta'alluq
Ta'alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2.
## Two in One
''Two in one'' adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi/dilakukan oleh dua akas sekaligus, sehigga terjadi suatu ketidakpastian (''gharar'') mengenai akad mana yang harus digunakan terlebih dahulu. ''Two in one'' terjadi bila semua dari ketiga faktor di bawah ini terpenuhi yaitu:
* Obyek sama