Pengadilan Tata Usaha Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Andra Aliyev (bicara | kontrib)
Penambahan di bagian paragraf awal
Baris 1:
'''Pengadilan Tata Usaha Negara''' (biasa disingkat: '''PTUN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Tata Usaha Negara]] yang berkedudukanmempunyai kedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsimemiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa [[Tata Usaha Negara]] yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.<ref>Undang-undang No. 51 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5079. Pasal 1 Angka 10.</ref> Beberapa bentuknya antara lain Keputusan Tata Usaha Negara dan Tindakan Administrasi Pemerintahan. Subjek dari sengketa tata usaha negara antara lain perseorangan/individu atau badan privat (sebagai pihak Penggugat), dan di lain pihak pejabat dan/atau lembaga pemerintahan negara yang berwenang sebagai pihak Tergugat.<ref>''Ibid., Pasal 1 Angka 8.''</ref> Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui [[Keputusan Presiden]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], dan [[Sekretaris]]. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh [[Indonesia]].
 
== Tugas Pokok dan Fungsi ==