Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan suntingan berniat baik oleh Alyrahmats (bicara): Tanpa referensi. (Twinkle 😍)
Davin Nizar (bicara | kontrib)
referensi UU KUP
Baris 1:
{{refimprove|date=Mei 2010}}
{{cakupan}}
'''Nomor Pokok Wajib Pajak''' biasa disingkat dengan '''NPWP''' adalah [[nomor]] yang diberikan kepada [[wajib pajak]] (WP) sebagai sarana dalam [[administrasi perpajakan]] yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya<ref name="NPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 angka 6</ref>.
 
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak<ref name="wajibNPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)</ref>.
Sedangkan NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
 
NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha kena pajak.
 
== Fungsi NPWP ==