Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 39.9.154.85 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 36.76.63.228
Maula19 (bicara | kontrib)
Pengertian dan faktor penyebab terjadinya korupsi
Baris 1:
{{Refimprove|date=Maret 2010}}
[[Berkas:World Map Index of perception of corruption 2009.svg|thumb|450px|[[Indeks persepsi korupsi]] di 2009. Semakin hijau menunjukkan tingkat korupsi semakin rendah; sedangkan semakin merah menunjukkan semakin tinggi tingkat korupsi sebuah negara]]
'''Korupsi''' atau '''rasuah''' (berasal [[bahasa Latin]]: ''corruptio'' dari kata kerja ''corrumpere'' yang bermakna busuk, [[rusak]], menggoyahkan, memutarbalik, menyogok), tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.<ref>Webster Student Dictionary: 1960</ref> Korupsi juga dapat adalahdidefinisikan tindakan pejabat publik, baik [[politisi]] maupun [[pegawai negeri]], serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak [[legal]] menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak<ref>http://www.ti.or.id Transparency International</ref>.
 
Kata Rasuah diambil dari istilah malaysia, "resuah" yang berasal dari bahasa arab ''"risywah"'' yang memilki pengertian pemberian seseorang kepada hakim untuk memenangkan perkaranya dalam hal cara-cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. (Andi Hamzah:2002)
 
Maka secara etimologis, korupsi adalah suatu perilaku yang busuk, jahat, dan merusak yang berkaitan dengan sifat amoral, sifat, dan menyangkut jabatan, penyelewangan kekuasaan atas tindkan menerima, memberi, dan kondisi lainnya yang bertujuan untuk kemudahan kepentingan pribadi atau golongan berdasarkan jabatan tersebut.
 
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Baris 21 ⟶ 25:
 
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan [[partai politik]] ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
 
== Faktor penyebab terjadinya korupsi ==
Ali Rokhmad (2013) menyederhakan faktor penyebab korupsi menjadi 2 macam, yaitu :
# Faktor Internal yang berasal dari diri sendiri terdiri dari :
* aspek moral seperti lemahnya keimanan
* aspek sikap yang konsumtif dan hasrat yang tidak terpuaskan
* aspek sosial seperti lingkungan yang mendukung atau mendorong perilaku korup
2. Faktor eksternal yang berasal dari luar diri
 
meski korupsi identik dengan keinginan diri sendiri, namun beberapa ahli sepakat bahwa tindakan korupsi juga bisa disebabkan dari luar diri sehingga bisa diupayakan pencegahannya. beberapa faktornya antara lain :
* kelemahan kepemimpinan yang sedang berkuasa
* Tradisi upeti atau pemberian hadiah kepada pejabat pemerintah yang bukan lagi sebuah tindakan pelanggaran melainkan kebudayaan yang turun temurun menjadi kebiasaan
* Kemiskinan yang menjadi perspektif koruptor dalam pembenaran aksinya. Meskipun tidak ada satupun koruptor yang berada dalam kondisi miskin atau berkekurangan secara faktual.
* Penegakan hukum yang lemah sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pelaku koruptor dan mengundang pelaku baru yang merasa bahwa hukum tidak menunjukkan komitmen untuk pemberantasa korupsi secara optimal
* Randahnya pendidikan sejak dini soal korupsi. Terutama di Indonesia, pendidikan masih berputar pada ranah kognitif dan mengesampingkan afektif sehingga tidak jarang didapati pelaku korupsi memiliki prestasi dan gelar akademik yang tinggi.<ref>Hartanti, Evi, 2008, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika</ref>
 
== Kondisi yang mendukung munculnya korupsi ==
Baris 32 ⟶ 51:
* Kurangnya [[kebebasan berpendapat]] atau [[kebebasan media massa]].
* Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak di antaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan".<ref>Hamzah, (Andi, Sumber buku2002, "Pemberantasan Korupsi karyaDitinjau AndiDari HamzahHukum Pidana, 2007)Jakarta: Penerbit Pusat Hukum Pidana Universitas Trisakti</ref>
* Rakyat yang ''cuek'', tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
* Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".