Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
pranala
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Fikih''' ([[Bahasa Arab]]: <big><big>ﻓﻘﻪ</big></big>; transliterasi: '''Fiqh''') adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.<ref name=MQ>http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/6/1/pustaka-116.html</ref>
Beberapa ulama fikih seperti Imam [[Abu Hanifah]] mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.<ref>[http://www.ppalanwar.com/news/297/49/HIKMAH-7-KEBENARAN-JANJI-ALLAH/ Oleh: KH. Muhammad Wafi, Lc, M.Si, ''02 Feb 2009'']</ref>
 
Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip [[Rukun Islam]], dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]]. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.
 
Etimologi
Baris 14:
Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Sumber hukum Islam saat itu adalah wahyu dari Allah SWT serta perkataan dan perilaku Nabi SAW. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
 
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat[[surah Al-Mujadilah]]. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan <ref>Dr. Muhammad Salam Madkur, Manahij Al Ijtihad Fi Al Islam, (Kuwait : Univ. Kuwait), hal. 43</ref>, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.
 
=== Masa [[Khulafaur Rasyidin]] ===
Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti [[Umayyah]] ditangan [[Mu'awiyah]] bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]] juga [[ijtihad]] para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. [[Ijtihad]] dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash [[Al-Qur'an]] maupun [[Hadis]]. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam [[budaya]] dan [[etnis]] yang masuk ke dalam agama Islam.
 
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan [[adat]], [[budaya]] dan [[tradisi]] yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan [[dalil]] yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di [[Hadis]] maka para faqih ini melakukan [[ijtihad]].<ref name="MQ"/>
Baris 31:
 
=== Lain-lain ===
Di [[Indonesia]], Fikih, diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti [[Pondok Pesantren]] dan di lembaga pendidikan formal seperti di [[Madrasah Ibtidaiyah]], [[Madrasah Tsanawiyah]] dan [[Madrasah Aliyah]]
 
== Catatan kaki ==