Syariat Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Rahmat (bicara | kontrib) pranala |
Tri Rahmat (bicara | kontrib) pranala |
||
Baris 1:
{{Islam}}
'''Syariat Islam''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: <font size=4>شريعة إسلامية</font> Kata syara' secara etimologi berarti "jalan-jalan yang bisa di tempuh air", maksudnya adalah jalan yang di lalui manusia untuk menuju
== Sumber Hukum Islam ==
Baris 15:
* ''Daif'' (lemah)
* ''Maudu''' (palsu)
Hadis yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat ''sahih'' dan ''hasan'', kemudian hadis ''daif'' menurut kesepakatan
Perbedaan al-Quran dan al-Hadis adalah al-Quran, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadis, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah,
=== Ijtihad ===
Baris 26:
* [['Urf]], kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, al Quran dalam [[Surah Al Ahzab]] ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam [[Surah Al Mai'dah]]<ref>''"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."'' (Al-Māidah 5:101)</ref> yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syarak (ibadah [[Mahdah]]) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk Syarak ([[Gairu Mahdah]]).
|