Pembunuhan di luar hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pembunuhan di luar hukum''' ({{lang-en|extrajudicial killing}}) atau '''penghukuman mati di luar hukum''' ({{lang-en|extrajudicial execution}}) adalah pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Tindakan semacam ini dianggap melanggar [[hak asasi manusia]] karena telah mengabaikan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil. Hak korban untuk hidup
Bab 3(a) [[Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan]] [[Amerika Serikat]] mendefinisikan pembunuhan di luar hukum sebagai berikut:
|