Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (dibawah, +di bawah)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 53:
* Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
* Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.
WEWENANG
 
Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
Penetapan sistem informasi di bidangnya.
Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
 
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.
 
== Daftar Kepala BPPT ==