Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Scoatident (bicara | kontrib)
k system adat koto pilian dan bodi chaniago
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 29:
Pada masa kolonialis [[Eropa]], wilayah hukum Adat dibatasi hanya pada pengaturan jabatan Penghulu, kekuasaan atas [[Tanah Ulayat]], peraturan [[waris]], [[perkawinan]], dan [[adat istiadat]] saja. Kekuasaan hukum, keamanan dan teritorial diambil alih oleh pemerintah kolonial.
 
Keadaan ini berlanjut sampai pada zaman kemerdekaan. Pada masa era Ordebaru pemerintahan Indonesia pemerintah menerapkan UU No.5 Tahun 1979, dimana nagari-nagari di Minangkabau dipecah-pecah menjadi beberapa desa sebagai pemerintahan terendah. Akibat dari penerapan tersebut terjadi pergesaran cara pandang terhadap Ulayat adat. Kepemilikan bersama Ulayat adat di eliminir dengan ketetapan peraturan pemerintah menjadi milik Ninikmamak Kapalo warih unt Ulayat Kaum, Pangulu Suku untuk Ulayat Suku dan Pangulu-pangulu Nagari untuk Ulayat Nagari.
 
Setelah berlakunya Undang-undang [[Otonomi Daerah]] tahun 1999 dan gerakan ''Kembali ka Nagari'', Adat Minang mendapat tempat yang lebih baik dan Nagari dijadikan sebagai salah satu pemerintahan terendah di Negara Indonesia. Namun upaya kembali untuk menegakkan adat minangkabau di nagari mengalami stagnasi, akibat kepemilikan ulayat adat tidak kembali dijadikan sebagai milik bersama.