Lembaga Nonstruktural: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 4:
Lembaga Non Struktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:
# Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya
#* LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang
#* LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah
#* LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden
#* LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden
# Urusan pemerintahan yang berkaitan
# Pendanaan
#* Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
#* Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
#* Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD d. Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
# Perwakilan di daerah<ref>[https://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=14080 Setneg: Indikator Klasifikasi Lembaga Non Struktural]</ref>
Baris 20:
# [[Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia]]
# [[Badan Amil Zakat Nasional]]
# Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
# Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
# Badan Koordinasi Penyuluhan
# [[Badan Nasional Pengelola Perbatasan]]
# [[Badan Nasional Sertifikasi Profesi]]
# [[Badan Olahraga Profesional]]
|