Pondok mertua indah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Filled in 2 bare reference(s) with reFill
Baris 1:
'''Pondok mertua indah''' atau '''rumah mertua indah''' adalah sebutan bagi sebuah rumah [[mertua]] yang masih dihuni oleh anak dan [[menantu]]nya. Biasanya, hal ini terjadi karena anak dan [[menantu]]nya sendiri belum memiliki [[rumah]] sendiri atau belum mampu membelinya.
 
Menurut [[Undang-Undang]] Pasal 32 Nomor 1 tahun [[1974]] tentang Perkawinan serta Pasal 78 dari [[Kompilasi Hukum Islam]], suami-istri diharuskan untuk mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami istri bersama.<ref>{{cite web|url=http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/node/18/uu-no-1-tahun-1974-perkawinan|title=Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974|publisher=|accessdate=16 Agustus 2017}}</ref> Sementara menurut KHI Pasal 81, suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya.<ref>http://studentsrepo.um.edu.my/5008/5/Lampiran_kompilasi_hukum_islam.pdf</ref>
 
Dalam adat [[Batak]], menantu yang masih tinggal di rumah mertuanya disebut Marsonduk Hela.<ref>{{cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1553/hukum-bagi-menantu-yang-tinggal-di-rumah-mertua|title=Hukum Bagi Menantu yang Tinggal di Rumah Mertua|publisher=|accessdate=16 Agustus 2017}}</ref>
 
== Referensi ==