Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 97:
 
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Sekretariat Negaraegara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
# dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
# dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
Baris 110:
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpres 24/2015"/>
 
== Susunan Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015, Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari :