Perundingan Linggarjati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
{{nofootnotes}}
{{refimprove}}
[[BerkasFile:Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan001.JPG|thumb|Gedung Perundingan Linggarjati di [[Cilimus, Kuningan|Cilimus]], Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.]]
[[Berkas:Linggadjati.jpg|thumb|250px|{{PAGENAME}}]]
'''Perundingan Linggarjati''' atau kadang juga disebut '''Perundingan Lingga''''''r''''''jati''' adalah suatu perundingan antara [[Indonesia]] dan [[Belanda]] di [[Linggarjati]], [[Jawa Barat]] yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di [[Istana Merdeka]] [[Jakarta]] pada [[15 November]] [[1946]] dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada [[25 Maret]] [[1947]].
Baris 16:
== Jalannya perundingan ==
Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
 
== Pihak yang hadir pada perundingan Linggarjati ==
# Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir (ketua), Moh. Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan A.K. Gani;
# Belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn (ketua), De Boer, dan Van Pool;
# Inggris sebagai pihak penengah diwakili oleh Lord Killearn.
 
== Hasil perundingan ==
{{wikisource|Perjanjian Linggarjati}}
Hasil perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi:
# Belanda mengakui secara de facto wilayah [[Republik Indonesia]], yaitu Jawa, Madura dan, Sumatera.
# Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal [[1 Januari]] [[1949]].
# Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara [[RIS]].
# Dalam bentuk RIS danIndonesia Belandaharus akantergabung membentukdalam Uni''Commonwealth''/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan Ratumahkota negeri Belanda sebagai ketuanyakepala uni.
 
== Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia ==
[[BerkasFile:Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan - Poster.jpg|thumb|Salah satu poster yang dipajang di Bangunan Cagar Budaya Gedung Perundingan Linggarjati berisikan himbauan pencegahan konflik akibat pro kontra masyarakat Indonesia terhadap hasil perundingan.]]
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa [[partai]] seperti [[Masyumi|Partai Masyumi]], [[PNI]], [[Partai Rakyat Indonesia]], dan [[Partai Rakyat Jelata]]. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.