Surat sanggup bayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: az:Veksel |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 3:
Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.
'''Promes atas unjuk''' adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman
Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Baris 11:
Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.
== Amerika ==
Di [[Amerika]], promes dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan aturan pada pasal 3 dari Hukum Dagang Amerika ( [[Uniform Commercial Code]]).
Promes yang dapat diperdagangkan tersebut digunakan secara luas dalam pembiayaan transaksi perumahan dimana promes tersebut digabungkan dengan pembebanan [[hak tanggungan]].
== Indonesia ==
Di [[Indonesia]], ketentuan mengenai promes atau "surat sanggup bayar" ini diatur dalam pasal 174-177 [[Kitab Undang-undang Hukum Dagang]] (KUHD).
Dimana menurut KUHD, promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang mengeluarkan promes.
Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran maka dianggap harus
{{ekonomi-stub}}▼
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Surat berharga]]
▲{{ekonomi-stub}}
[[az:Veksel]]
|