Surat berharga komersial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BotMultichill (bicara | kontrib)
k bot Menambah: pl:Commercial papers
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 16:
Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di [[Amerika]] yang menerbitkan surat berharga komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan industri jasa.
 
== Penerbitan surat berharga komersial ==
 
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
Baris 24:
:Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
 
=== Di Indonesia ===
Perkembangan surat berharga komersial ini di [[Indonesia]] diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.<ref>Emirzon Joni, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia, PT.Prenhallindo, Jakarta, 2001.</ref>.
Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Baris 32:
Definisi ''commercial paper'' di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.<ref>Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,1996, hal 143</ref>
 
==== Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia ====
 
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Baris 51:
*Kata-kata "'''Surat Berharga Komersial'''" ''(Commercial Paper'') yang ditulis kata-kata "Surat Sanggup"
*Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
*Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian ''Commercial Paper'', tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ;
*Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara mencolok ;
*Nomor seri ''Commercial Paper'' ;
Baris 60:
*Cara perhitungan nilai tunai
 
== Bacaan lanjut ==
*Fuadi Munir, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1996.
*Muhammad Abdulkadir, Hukum Dagang Tentang Surat Berharga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Baris 69:
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
*[[Surat sanggup bayar]]
*[[Medium Term Note]]
Baris 75:
*[[Obligasi]]
 
== Pranala luar ==
 
*[http://www.capitalmarketdaily.com CP Daily] - Premium provider of research and searchable databases relating to global CP and ECP markets.