Badan Geologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Eko Sriyatno (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I|nama=Badan Geologi|kementerian/lembaga=Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juli 2017 03.37

Badan Geologi adalah suatu badan yang memiliki tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi. Badan ini dipimpin oleh kepala badan yang saat ini dijabat oleh Ego Syahrial.

Badan Geologi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Berkas:Logo Kementerian ESDM.gif
Logo Kementerian ESDM
Gambaran umum
Dibentuk1850
Nomenklatur sebelumnyaDienst van het Mijnwezen
Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi
Bidang tugasGeologi
SloganGeologi untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Susunan organisasi
Kepala BadanEgo Syahrial
Sekretaris BadanIman Kristian Sinulingga
Kepala Pusat
Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas BumiHedi Hidayat
Vulkanologi dan Mitigasi Bencana GeologiKasbani
Air Tanah dan Geologi Tata LingkunganRudy Sunendar
Survei GeologiMuhammad Wafid AN
Kantor pusat
Kantor Pusat Badan Geologi
Jl. Diponegoro No. 57, Bandung 40122
Situs web
www.geologi.esdm.go.id

Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan penyelidikan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  2. perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  3. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  5. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, penyelidikan, dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
  7. pelaksanaan administrasi Badan Geologi
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Badan Geologi terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan Geologi
  2. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
  3. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
  4. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
  5. Pusat Survei Geologi

Lihat pula

  • [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
  • [[Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
  • Badan

Referensi

Pranala luar