Hukum pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MayaNovia94 (bicara | kontrib)
k ←Suntingan MayaNovia94 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Arifin.wijaya
Baris 30:
== Asas-Asas Hukum Pidana ==
# Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).{{fact}} Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
# Asas PradugaTiada TidakPidana BersalahTanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.<ref name="PHI"/>
# Asas Teritorialteritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
# Asas Nasionalnasionalitas Aktifaktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
# Asas Nasionalnasionalitas Pasifpasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).
 
== Macam-Macam Pembagian Tindak PidanaDelik ==
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam<ref name="delik">Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL Marsudi, S.H., M.H., Hal. 146-154</ref> :
# Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).<ref name="delik"/>
# Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.<ref name="delik"/>
# Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.<ref name="delik"/>
# Pelanggaranpelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.<ref name="delik"/>
 
== Macam-Macam Sanksi Pidana ==
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan sanksimacam-macam pidanahukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:
 
Sanksi PidanaHukuman-Hukuman Pokok
# Sanksi pidanaHukuman mati, mengenai sanksitentang pidanahukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentukbentuknya sanksi pidanahukuman ini, seperti Belanda. Akan, tetapi di Indonesia, masihsendiri memberlakukanhukuman sanksi pidanamati ini terutamakadang untukmasih jenisdiberlakukan tindakuntuk pidanabeberapa berat,hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap pemberian sanksi pidanahukuman ini.<ref name="delik"/>
# Sanksi pidanaHukuman penjara, sanksi pidanahukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam sanksi pidanahukuman penjara seumur hidup dan sanksi pidana penjara sementara.<ref name="delik"/> Sanksi pidanaHukuman penjara sementara minimal 1 haritahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.<ref name="PHI"/>
# Sanksi pidanaHukuman kurungan, sanksi pidanahukuman ini kondisinya tidak seberat sanksi pidanahukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.{{fact}} Biasanya terhukum dapat memilih antara sanksi pidanahukuman kurungan atau sanksi pidanahukuman denda.{{fact}} Bedanya sanksi pidanahukuman kurungan dengan sanksi pidanahukuman penjara adalah pada sanksi pidanahukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada sanksi pidanahukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada sanksi pidanahukuman penjara tidak demikian.<ref name="delik"/> Sanksi pidana kurungan diberikan minimal 1 hari dan maksimal 1 tahun.
# Sanksi pidanaHukuman denda, dalamDalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan.<ref name="delik"/> Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.<ref name="PHI"/>
# Sanksi pidanaHukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.<ref name="delik"/> Sanksi pidana tutupan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946.
 
Hukuman Tambahan
Sanksi pidanaHukuman tambahan. Sanksi ini tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, sanksi pidanahukuman tambahan tersebut antara lain:
# Pencabutan hak-hak tertentu.<ref name="delik"/> Pencabutan segala hak yang dipunyai atau diperoleh orang sebagai warga sdisebut “burgerlijke dood”, tidak diperkenankan oleh undang-undang sementara (pasal 15 ayat 2).
# Pencabutan hak-hak tertentu.<ref name="delik"/>
# Perampasan barang-barang tertentu.<ref name="delik"/> Perampasan merupakan pidana kekayaan, seperti juga halnya dengan pidana benda. Dalam pasal 39 KUHP, dijelaskan barang-barang yang dapat dirampas, yaitu: 1. Barang-barang yang berasal/diperoleh dari hasil kejahatan. 2. Barang-barang yang sengaja digunakan dalam melakukan kejahatan.
# Penyitaan barang-barang tertentu.<ref name="delik"/>
# Pengumuman keputusan hakim.<ref name="delik"/> Di dalam pasal 43 KUHP, ditentukan bahwa apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan yang lain. Maka harus ditetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah atas biaya terpidana. Pidana tambahan berupa pengumuman keputusan hakim hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang. Terhadap orang-orang yang melakukan peristiwa pidana sebelum berusia 16 tahun, hukuman pengumuman tidak boleh dikenakan.
# Pengumuman keputusan hakim.<ref name="delik"/>
 
== Referensi ==