Haji wadak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan dari Buku "Biografi Rasulullah: Sebuah Studi Analitis Berdasarkan Sumber-sumber yang Otentik"
k →‎Prinsip dasar: kesalahan templat
Baris 68:
# Pengumuman tentang hak-hak asasi kaum perempuan dan perintah untuk mengakui keberadaan perempuan secara baik-baik. Di samping itu juga ada penjelasan tentang hak-hak suami yang harus dipenuhi oleh istrinya.{{refn|{{harvnb|Muslim|ps=loc, cit.}}; {{harvp|Abu Daud|1969|loc=3, hlm. 824, kitab ''al-Buyû' wa al-Ijârât'', Bab "''Fî Tadhmîn al-'Âriyah''", no. 3565}}; {{harvp|At-Tirmidzi|1965|loc=3, hlm.54, kitab ''at-Tafsîr'', Bab "''Wa Min Sûrah at-Taubah''", no. 3295|ps=. Kemudian hadis tersebut diringkas dan dinilai ''ḥasan'' oleh al-Albani}}; {{harvp|Ibnu Majah|1975|loc=2, kitab ''at-Tijârât'', hadis no. 2295}}; {{harvp|Ash-Shan'ani|1972|loc=9, hlm. 48, no. 16308}}; {{harvp|Ibnu Hanbal|1978|loc=5, hlm. 267}}.}}
# Pemberitahuan tentang diharamkannya mewasiatkan harta pusaka kepada ahli waris. Disebutkan juga beberapa hukum harta pusaka sebagaimana yang termaktub di dalam Alquran.{{refn|{{harvp|Ash-Shan'ani|1972|loc=9, hlm. 48, no. 16308}}; {{harvp|Ibnu Hanbal|1978|loc=5, hlm. 267}}; {{harvp|Abu Daud|1969|loc=3, hlm. 824, kitab ''al-Buyû' wa al-Ijârât'', Bab "''Fî Tadhmîn al-'Âriyah''", no. 3565}}.}}
# Pemberitahuan tentang diharamkannya mengadopsi anak angkat dan memperlakukannya seperti anak sendiri atau menisbatkan nama anak tersebut kepada si pengasuh (''tabanni''). Hal ini juga merupakan isyarat diharamkannya penisbatan nama seorang anak kepada seseorang yang bukan ayah kandungnya sendiri.{{refn|Ibid.; {{harvp|Abu Daud|1969|loc=5, hlm. 339, kitab ''al-Adâb'', no. 5115; {{harvp|Ibnu Majah|1975|loc=no. 2712}}.}}}}
# Penentuan bahwa nasab seorang anak hasil zina mengikuti orang yang berada di atas kasur kelahirannya (suami sah ibunya). Adapun pezina atau orang yang menzinai ibu si anak harus dihukum rajam dan tidak berhak mengakuinya sebagai anak.{{refn|Op. cit.}}
# Pemberitahuan kepada seluruh umat Islam bahwa seorang Muslim adalah orang yang mampu menjaga lisan da tangannya dari perbuatan yang tidak menyenangkan Muslim lainnya. Seorang mukmin adalah orang yang dapat memegang amanat dalam menjaga harta dan jiwa Muslimin lainnya. Orang yang berhijrah adalah orang-orang yang berusaha menjauhkan dirinya dari berbagai kesalahan dan dosa. Sedangkan mujahid adalah orang yang membimbing jiwanya dengan berusaha sekuat tenaga untuk taat kepada Allah,<ref>Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban ({{harvp|Al-Haitsami|n.d.|p=25}}) dengan jalur periwayatan yang para perawinya berada di tingkatan ''tsiqah''.</ref> menjalankan amanat yang diberikan kepadanya, kemudian menyampaikan amanat itu kepada orang yang dituju.{{refn|{{harvp|Ibnu Hanbal|1978|loc=5, hlm. 73}}; {{harvp|Al-Haitsami|1979|loc=2, hlm. 34}}, yang di jalur periwayatannya terdapat Musa ibn Ubaid ar-Randi, padahal ar-Randi adalah seorang perawi yang dinilai ''dha'îf''.}}