Dewan Pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 39:
}}
 
'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh [[Bagir Manan|Yosep Adi Prasetyo]].
 
== Sejarah ==
Baris 55:
Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:<ref name=Fungsi
>{{cite web|title=Pasal 15|publisher=UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers|url=http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf/s}}</ref><ref name=Fungsi2>{{cite web|title=Fungsi Dewan Pers|publisher=Dewan Pers Indonesia|url=http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=fungsi&y=det/s}}</ref>
* Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
* Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
* Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan [[Kode Etik Jurnalistik]];