Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Membalikkan revisi 12928472 oleh 110.174.14.158 (bicara)
Baris 1:
{{refimprove}}
Hukum di Indonesia adalah hukum yang membuat para pemimpin yang haus akan kekuasaan dan harta semakin dipermudah dan membuat rakyat yang menderita semakin sulit. Hukum di Indonesia sangat krisis dengan suara mayoritas walaupun salah akan tetap dibenarkan, suara minoritas yang benar akan disalahkan. Rip Justice for Indonesia, kami membutuhkan perubahan, kami membutuhkan keadilan yang murni!
{{Untuk|peraturan tertulis di Indonesia|Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
'''Hukum di Indonesia''' merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (''Nederlandsch-Indie''). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,<ref>[http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+64&f=uu19-1964.htm Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964] </ref> yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
 
== Hukum perdata Indonesia ==