Pengemudi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar Ab (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermo...'
 
Iskandar Ab (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan [[kendaraan bermotor]] atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor. Seorang yang telah mengikuti pengujian sebagai pengemudi oleh [[Polisi]] dan lulus akan dikeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].
 
 
Baris 10:
# golongan C, untuk mengemudikan [[sepeda motor]] yang dirancang mampu mencapai [[kecepatan]] lebih dari 40 kilometer per jam;
# golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
 
 
== Pengemudi Angkutan Umum ==
 
Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu :
# A Umum untuk golongan A;
# B I Umum untuk golongan B I;
# B II Umum untuk golongan B II.