Mahkamah Pidana Internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
|map_caption = [[Negara-negara Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional|Negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional]] (hijau gelap) <!--light green denotes states where Rome Statute is ratified but not yet in force,--> dan negara Statuta Roma ditandai tetapi tidak disahkan(oranye)
|org_type =
|membership_type = [[#States parties|StatuteAnggota in force fornegara]]
|membership = [[Negara-negara Statuta Roma di Pengadilan Kriminal International|122124 negara]]<br/><small>dari 1 Juli 2013</small>
|admin_center_type = Kursi
|admin_center = [[Hague]], [[Belanda]]
Baris 31:
[[Berkas:International Criminal Court Headquarters, Netherlands.jpg|thumb|right|292px|Gedung ICC di Den Haag]]
 
'''Pengadilan Kriminal Internasional''' ([[bahasa Inggris]]: '''International Criminal Court'''/'''ICC''') dibentuk pada [[1940]] sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk [[genosida]], [[kejahatan terhadap kemanusiaan]], dan [[kejahatan perang]], sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama ''[[Rome Statute of the International Criminal Court]]''. ICC dirancang untuk membantu sistem [[yudisial]] nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.
 
International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari [[International Chamber of Commerce]]. ICC berbeda dengan [[Mahkamah Internasional]], yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan [[Hukum Kejahatan Perang (Belgia)|Hukum Kejahatan Perang]].