Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.''
[[GambarBerkas:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|right|thumb|300px|Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.]]
 
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[perdata]] bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Baris 19:
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Negeri]]