Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 1:
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.''
[[
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[perdata]] bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Baris 19:
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Negeri]]
|