Pengadilan Militer: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k sunting dikit, {{pemutakhiran}} |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 5:
Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum '''Pengadilan Militer''' ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, '''Pengadilan Militer''' dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala [[Pengadilan Militer Utama]]{{fact}}.
== Referensi ==
*{{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_97.htm Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer]
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Militer]]
|