Partai politik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- didalam, + di dalam)
Baris 401:
Apabila kata politik di kaitkan dengan hukum, maka lahirlah istilah politik hukum. Dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis oleh Van der Tas, kata politiek mengandung arti beleid, yang dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan atau policy. Dari penjelasan ini dapat dikatakan bahwa politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum. Adapun kebijakan hukum sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain, politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam hukum adalah kebijakan dasar penyelenggaran negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Dari pengertian ini ada lima agenda yang ditekankan dalam politik hukum nasional yaitu pertama masalah kebijakan dasar yang meliputi konsep dan letak, kedua penyelenggara negara pembentuk kebijakan dasar tersebut, ketiga materi hukum yang meliputi hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, keempat proses pembentukan hukum, kelima tujuan politik hukum nasional.
 
Kata politisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), politisasi yan berarti hal membuat keadaan (perbuatan, gagasan, dsb) bersifat politis. Memang kata politisasi umum dipakai dalam arti negatif tapi tidak selamanya politisasi selalu berujung negatif. Kata itu mungkin saja akan lebih lazim diteriakkan ketika pejabat maupun seluruh elit politik sudah dianggap tidak tulus, berusaha mengukuhkan kekuasaan politik diri dengan mengorbankan orang banyak atau menyelewengkan makna sejati suatu situasi yang sebetulnya tidak bernilai politis. Tentu saja si penuduh juga tak luput dari tuduhan balik bahwa mereka sendiri melakukan politisasi dengan cara menuduh orang lain berpolitisasi. Politisasi sendiri diambil persis dengan makna konotatifnya dari kata Inggris politicization. Dalam arti denotatif to politicize adalah menjadikan sadar politik atau menjadikan bersifat politik. Jadi tidak dengan sendirinya buruk negatif, tapi dalam pemakaian umum hampir selalu. Sebelum adanya kata politisasi harus diketahui terlebih dahulu bahwa hal yang mendasar dari politisasi yakni pengertian politik itu sendiri, yang mana sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai rules agar kebahagian bersama didalamdi dalam masyarakat disebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai.
 
Pemerintah pada intinya merupakan pelaksana kehendak negara yang tidak lain merupakan manifestasi dari sistem politik. Pemerintah merupakan sebagian kecil dari keseluruhan anggota masyarakat dalam suatu negara yang diberi tugas untuk menyelenggarakan kekuasaan negara. Hukum itu merupakan satu sistem yang tetap, logis dan tertutup, oleh karena itu hukum dibedakan dalam dua jenis yaitu hukum dari tuhan untuk manusia (the divine law) dan hukum yang dibuat oleh manusia. Dalam diri hukum itu sendiri sebenarnya terdapat empat unsur yaitu perintah (command), sanksi (sanction), kewajiban (duty), dan kedaulatan (sovereignty). Pandangan realisme hukum, menjelaskan bahwa hukum itu tidak selalu sebagai perintah dari penguasa negara, sebab hukum dalam perkembangannya selalu dipengaruhi oleh berbagai hal. Hukum adalah hasil dari kekuatan sosial dan alat kontrol sosial dalam kehidupan bersama dalam suatu negara. Hukum pada dasarnya tidak steril dari subsistem kemasyarakatannya. Politk sering kali melakukan intervensi atas perbuatan dan pelaksanaan hukum sehingga muncul pertanyaan tentang subsistem mana antara hukum dan politk yang lebih suprematif. Pertanyaan ini muncul disebabkan karena banyaknya peraturan hukum yang tumpul dalam memotong kesewenang-wenangan, hukum tak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai masalah yang seharusnya menjadi tugas hukum untuk menyelesaikannya. Bahkan dewasa ini banyak produk hukum lebih banyak diwarnai dengan kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan.