Suku Dayak Kanayatn: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, removed stub tag
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- diatas, + di atas)
Baris 45:
=== Lembaga Adat ===
 
Suku Dayak merupakan bagian dari masyarakat adat. Masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul keturunan diatasdi atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budayanya diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan hidup masyarakatnya.
 
Hukum adat Dayak Kanayatn mempunyai satuan wilayah teritorial yang dusebut ''binua''. ''Binua'' merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa kampung (dulunya ''Radakng''/''Bantang''). Masing masing ''binua'' punya otonominya sendiri, sehingga komunitas ''binua'' yang satu tidak dapat mengintervensi hukum adat di ''binua'' lain.