Djaelani Naro: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ] |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 61:
Padahal sebelumnya Soeharto mengatakan Terserah MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Lembaga Tertinggi Negara yang Berhak Memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UUD 45 sebelum diamandemen tapi kemudian Soeharto menolak 2 CALON WAPRES untuk dipilih MPR dg
Mengancam mempergunakan Tap MPR no II/ MPR -RI 1973 yang isinya Presiden Terpilih dapat menyatakan pilihannya pada Calon Wapres yg dapat bekerja sama dengannya atau tidak sehingga Soeharto Memilih Soedharmono SH orang Jawa pembantu dekatnya Cawapres Tunggal sebagai Wakil Presidennya 1988-1993 ,
Pada masa itu ada KASUS INTERUPSI oleh Anggota MPR Brigjen TNI Ibrahim Saleh dari Fraksi ABRI sebagai Protes Keras adanya KETIDAK ADILAN setelah Fraksi PPP MPR mencabut Pencalonan DR HJ NARO SH sebagai Calon Wakil Presiden Periode 1988-1993 atas desakan Soeharto
|