Djaelani Naro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 61:
 
Padahal sebelumnya Soeharto mengatakan Terserah MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Lembaga Tertinggi Negara yang Berhak Memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UUD 45 sebelum diamandemen tapi kemudian Soeharto menolak 2 CALON WAPRES untuk dipilih MPR dg
Mengancam mempergunakan Tap MPR no II/ MPR -RI 1973 yang isinya Presiden Terpilih dapat menyatakan pilihannya pada Calon Wapres yg dapat bekerja sama dengannya atau tidak sehingga Soeharto Memilih Soedharmono SH orang Jawa pembantu dekatnya Cawapres Tunggal sebagai Wakil Presidennya 1988-1993 ,

Pada masa itu ada ancaman Ancaman Voting dari PPP untuk pemilihan Wapres apabila terdapat 2 Calon Wakil Presiden membuat Soeharto Gerah karena Fraksi ABRI/Angkatan Bersenjata RI MPR yg dipengaruhi Ketua Partai ABRI Jend TNI BENNY MOERDANI diperkirakan memihak DR H J NARO SH KETUA UMUM DPP PPP dan membalelo melawan Soeharto dan tidak memihak Soedharmono SH KETUA UMUM DPP GOLKAR untuk menjadi Wapres yg didukung Soeharto yang dibuktikan dengan adanya Interupsi
 
KASUS INTERUPSI oleh Anggota MPR Brigjen TNI Ibrahim Saleh dari Fraksi ABRI sebagai Protes Keras adanya KETIDAK ADILAN setelah Fraksi PPP MPR mencabut Pencalonan DR HJ NARO SH sebagai Calon Wakil Presiden Periode 1988-1993 atas desakan Soeharto