Otonomi daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 73:
# Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerja sama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Wali Kota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
# Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
 
*
== Referensi ==
<references/>
 
== Pranala luar ==
* [http://www.indonesia.go.id/id/files/UUD45/satunaskah.pdf Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]
* [http://www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-22-1999.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah]
* [http://www.dephut.go.id/informasi/undang2/uu/je_22_99.htm Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah]
* [http://www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-25-1999.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah]
* [http://www.bkprn.org/v2/peraturan/file/UU_No32-2004.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah]
* [http://partai.info/uu-hukum/uu_no_33_th_2004.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah]
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]