Yang di-Pertuan Agong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- dibawah, +di bawah)
Baris 65:
 
== Jabatan ==
Yang di-Pertuan Agong bertugas sebagai pemimpin kerajaaan konstitusional dibawahdi bawah Konstitusi Malaysia. Sebagai Kepala Negara Federal, kekuasaan sang raja dibatasi oleh Undang-undang Parlemen Federal. Kekuasaan Eksekutif ada dipundak Yang di-Pertuan Agong. Kekuasaan Yang di-Pertuan Agong dibagi dua:
 
* Kekuasaan yang dipegang dengan bantuan Perdana Menteri, Menteri, Kabinet dan Majelis Raja-Raja.
Baris 81:
 
=== Komisi ===
* Pembentukan komisi pemilihan dibawahdi bawah pengawasan Majelis Raja-Raja
 
=== Hakim ===