Badan Pertanahan Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks otomatis, (-masal +massal) |
k Bot: penggantian teks otomatis (dibawah, +di bawah) |
||
Baris 46:
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) , Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.
Untuk mengetahui perubahan tersebut
=== 1960–1970 ===
Baris 209:
# Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang
# Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain
# Surat perwalian bila masih
# Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang
# Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).
|