Ekskomunikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pierrewee (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ign christian (bicara | kontrib)
Baris 20:
* [[Pastor|Imam]] yang memberikan [[absolusi]] terhadap rekan berdosa—kecuali dalam bahaya maut (KHK #1378)
* Uskup yang tanpa mandat kepausan men[[tahbis]]kan seseorang menjadi uskup—sangsi juga dikenakan kepada yang ditahbiskan (KHK #1382)
* Bapa pengakuan (imam yang bertindak sebagai pelayan [[Sakramen Rekonsiliasi]]) yang secara langsung melanggar [[Meterai Pengakuan (Gereja Katolik)|rahasia sakramental]] (KHK #1388)
 
Seseorang yang terkena sangsi ekskomunikasi dilarang menerima [[sakramen]]-[[sakramen]] dan pelaksanaan kegiatan Gereja tertentu. Pengampunan atau pelepasan sangsi ekskomunikasi hanya dapat diberikan oleh [[paus]], [[uskup]] setempat, atau seorang [[pastor]] yang diberikan kuasa untuk itu. Tetapi jika orang yang terkena sangsi ekskomunikasi berada dalam bahaya kematian, semua pastor dapat melepaskan sangsi ekskomunikasi baginya.<ref name="kgk1463"/><ref name="kompendium"/>