Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-==Lihat juga== +==Lihat pula==)
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 3:
[[pencucian uang|Pencucian uang]] sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk [[Indonesia]]. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.
 
== Sejarah ==
PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya [[Undang-undang|Undang-Undang]] No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana [[pencucian uang|Pencucian Uang]]. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya [[Indonesia]] untuk ikut serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan [[pencucian uang]] ([[pencucian uang|money laundering]]).
 
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor [[bank|perbankan]], dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
 
== Tugas dan Wewenang ==
Pasal 26 dan Pasal 27 [[Undang-undang|Undang-Undang]] No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-undang|Undang-Undang]] No. 25 Tahun 2003, membahas mengenai tugas dan wewenang PPATK.
 
=== Tugas PPATK ===
# mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK
# memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh [[Penyedia Jasa Keuangan]]
Baris 22:
# memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan
 
=== Wewenang PPATK ===
# meminta dan menerima laporan dari [[Penyedia Jasa Keuangan]]
# meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana [[pencucian uang]] yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum
Baris 28:
# memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai
 
== Lihat pula ==
* [[Bank Indonesia]]
* [[LPS]]
 
== Pranala luar ==
*[http://www.ppatk.go.id Situs resmi]