Purwoto Gandasubrata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yoshua Renaldo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Purwoto lulus dari Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]] pada tahun [[1956]]. Lulus dari UI, dia langsung mengawali karier sebagai [[hakim]] di Pengadilan Negeri (PN) [[Magelang]], [[Jawa Tengah]] dan bertahan di sana selama dua tahun. Selanjutnya dia pernah bertugas di sejumlah pengadilan negeri di Tanah Air, di antaranya di PN Purwokerto (1958-1964) dan PN Semarang (1965-1966).
 
Setelah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi [[Jawa Barat]], dia kemudian diangkat menjadi Hakim Agung di MA pada [[1974]]. Dia lalu menjadi Wakil Ketua Komite Nasional ''Asean Law Association'' pada tahun [[1979]]-[[1985]]. Pada tahun [[1981]], anggota ''World Association of Judges'' ini diangkat menjadi Wakil Ketua MA. Pada tahun[[12 Agustus]] [[1992]], dia ditunjukdilantik menjadi Ketua MA.
 
Purwoto pernah memimpin majelis khusus Peninjauan Kembali yang membatalkan putusan kasasi kasus [[Kedung Ombo]] pada Oktober [[1994]]. [[Kasus Kedung Ombo]] melibatkan warga yang menolak dievakuasi untuk pembangunan [[waduk]]. Akibatnya, 34 keluarga warga Kedung Ombo yang oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pimpinan Prof. Zaenal Asikin Kusumah Atmadja telah diputuskan berhak mendapat ganti rugi yang layak, harus kecewa.