Kota Sabang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Pierrewee (bicara | kontrib)
Baris 135:
Pada tahun 1997 di [[Pantai Gapang, Sabang]], berlangsung [[Jambore Ilmu Pengetahuan dan Teknologi]] (Iptek) yang diprakarsai [[BPPT]] dengan fokus kajian ingin mengembangkan kembali Sabang. Disusul kemudian pada tahun 1998 Kota Sabang dan [[Kecamatan Pulo Aceh]] dijadikan sebagai [[Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu]] (KAPET) yang bersama-sama KAPET lainnya, diresmikan oleh [[Presiden]] [[BJ Habibie]] dengan [[Keppes No. 171 tahun 1998]] pada tanggal 28 September 1998.
 
Era baru untuk Sabang, ketika pada tahun 2000 terjadi Pencanangan Sabang sebagai [[Kawasan Perdagangan Bebas]] dan [[Pelabuhan Bebas]] oleh [[Presiden]] [[Abdurrahman Wahid|KH. Abdurrahman Wahid]] di Sabang dengan diterbitkannya [[Inpres No. 2 tahun 2000]] pada tanggal 22 Januari 2000. Dan kemudian diterbitkannya [[Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2000]] tanggal 1 September 2000 selanjutnya disahkan menjadi [[Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000]] tentang [[Kawasan Perdagangan Bebas]] dan [[Pelabuhan Bebas]] Sabang.
 
Aktivitas [[Pelabuhan Bebas]] dan [[Perdagangan Bebas]] Sabang pada tahun 2002 mulai berdenyut dengan masuknya barang-barang dari luar negeri ke kawasan Sabang. Tetapi pada tahun 2004 aktivitas ini terhenti karena [[Aceh]] ditetapkan sebagai [[Daerah Darurat Militer]].