Universitas Pancasakti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Igho (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 112.215.64.40 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Andriana08
Igho (bicara | kontrib)
Baris 31:
Dengan demikian maka UPS Tegal dalam penyelenggarakan operasionalnya tetap konsisten berlandaskan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar]] [[1945]], Undang-Undang Nomor 20 Tahun [[2003]], tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Universitas Pancasakti Tegal bertekad mengembangkan dan meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan [[teknologi]] bagi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan Nasional yang dimaksud adalah berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada [[Tuhan]] Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
 
Menyadari akan dinamika dan perubahan kehidupan era [[globalisasi]], [[Universitas]] Pancasakti Tegal selalu berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya dengan cara menggunakan paradigma baru kedalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pelaksanaan [[Tri Dharma]] Perguruan Tinggi dilakukan secara berimbang guna memiliki lulusan yang berkemampuan akademik, pembaharuan yang kreatif, inovatif dalam kerangka pengabdiannya kepada [[bangsa]] dan [[negara]]. Sejak [[2013]], Universitas Pancasakti Tegal membuka program pascasarjana yang dipimpin oleh [[Maufur|Dr. Maufur, M.Pd]].
 
== Fakultas dan program studi ==