Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Pakde farhan (bicara | kontrib)
Baris 12:
# MA (Mahkamah Agung)
# MK (Mahkamah Konstitusi)
# KY (Komisi Yudisial)
 
== '''Lembaga Negara Penunjang''' yang diatur dalam UUD 1945 adalah: ==
Baris 17 ⟶ 18:
# Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
# KPU (Komisi Pemilihan Umum)
# KY (Komisi Yudisial)
[[Berkas:Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945.png|thumb|right|400px|Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945]]Selain Lembaga Negara Penunjang di atas, banyak lagi Lembaga Negara Penunjang lainnya yang dibentuk/diatur oleh peraturan perundang-undangan di bawah UUD, antara lain:
# TNI