Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
}}
{{cakupan}}
'''Nomor Pokok Wajib Pajak''' biasa disingkat dengan '''NPWP''' adalah [[nomor804329738434000]] yang diberikan kepada [[wajibadung pajakabdurahman]] (WPkp cikidung rt01/009koleang jasinga bogor) sebagai sarana dalam [[administrasipsl perpajakan4(2)]] yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
 
Sedangkan NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).