Data pokok pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{subst:kembang}}
Dapodik adalah singkatan dari Data Pokok Pendidikan yang terdiri atas 3 program utama, yaitu NPSN, NUPTK, dan NISN
Baris 1:
Program perancanaan pendidikan nasional adalah sebuah program utama dalam mewujudkan Insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan.
{{kembangkan|12 Februari 2008}}
Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date.
Dapodik singkatan dari Data Pokok Pendidikan yang merupakan program dari Departemen Pendidikan Nasional untuk mengumpulkan, mengelola dan menyimpan data-data utama/pokok pendidikan secara mikro, meliputi: data sekolah/perguruan tinggi, data guru/dosen/karyawan dan data siswa/mahasiswa di seluruh Indonesia.
Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang terdiri:
 
1. [[Nomor Pokok Sekolah Nasional]] (NPSN)
NPSN adalah sistem pendataan sekolah skala nasional dengan memberlakukan suatu kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh sekolah Indonesia mulai jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Termasuk juga sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Departemen Agama.
Dengan pendataan sekolah secara terpusat dan online ini, maka pengembangan dan pengawasan program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu sekolah, seperti program rehabilitas sekolah, pembangunan unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) dapat dilaksanakan dengan lebih akurat, tepat sasaran dan berkesinambungan.
 
2. [[Nomor Induk Siswa Nasional]] (NISN)
NISN adalah sistem pendataan siswa skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh siswa Indonesia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta dapat dimanfaatkan juga pada jenjang pendidikan tinggi. Dengan program NISN, maka seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap kali mengalami penggantian jenjang maupun jenis pendidikan. 1(satu) nomor akan digunakan hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya. Dengan NISN ini pula, maka perkembangan riwayat pendidikan para siswa dapat dengan mudah dipantau secara nasional, termasuk juga perubahan data yang terjadi, seperti proses mutasi, tingkat kelulusan hingga data siswa yang putus sekolah.
Dengan NISN maka program-program perencanaan pendidikan nasional, pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Ujian Nasional ataupun kegiatan berskala nasional lainnya yang berkaitan erat dengan data siswa dapat lebih terukur dan terjamin keakuratan datanya
 
3. [[Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan]] (NUPTK)
NUPTK adalah sistem pendataan pendidik dan tenaga kependidikan skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dengan memiliki NUPTK, seorang pendidik dan tenaga kependidikan akan lebih mudah memperoleh hak-haknya di dalam program pemerintah, seperti keikutsertaan pada sertifikasi profesi pendidik, tunjangan profesi dan program-program lainnya yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.
 
Ketiga program pengelolaan data utama tersebut menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan sebagai Data Pendukung Utama Pendidikan Nasional yang valid, akurat, akuntabel dan up to date untuk digunakan dalam melaksanakan program-program Pendidikan Nasional lainnya.
Perbedaan sistem pendataan tersebut dengan pendataan yang dulu dilakukan oleh Depdiknas adalah konsep keterbukaan dan sistem kontrol sosial (social control) yang diberlakukan. Dimana data dapat diakses secara online dan terbuka dalam batasan tertentu oleh masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga setiap data yang ada dapat dikritisi dan diklarifikasi langsung oleh masyarakat.
Dengan sistem ini, maka seluruh program-program Depdiknas yang berkaitan dengan pendataan akan lebih akuntabel, sehingga tujuan Renstra Depdiknas dalam meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas publik dapat tercapai.
Semoga dengan sistem ini, pendidikan Indonesia akan lebih maju di masa yang akan datang.
 
Info lebih lanjut dapat diakses di [[http://dapodik.diknas.go.id]]