Majelis Rakyat Papua: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
fr
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 5:
Ketua Umum Majelis Rakyat Papua adalah Agustinus Alua, mantan rektor Sekolah Teologi dan Filsafat Jaya Timur, sedangkan wakil ketua umum adalah Frans Wospakrik, mantan rektor [[Universitas Cendrawasih]] serta Hana Salomina Hikoyabi.
 
== Tugas dan wewenang ==
Tugas dan wewenang MRP adalah sebagai berikut:
#Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRD. Kewenangan yang dimaksud hanya terbatas pada pertimbangan/konsultasi yang terkait dengan masalah "keaslian" bakal calon gubernur sebagai orang Papua dan "moral" dari pribadi yang bersangkutan.
Baris 13:
#Memberi pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD [[kabupaten]]/[[kota]] dan [[bupati]]/[[walikota]] mengenai hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.suarapembaruan.com/News/2003/09/25/Editor/Edit01.html Apa Itu Majelis Rakyat Papua (MRP)?]