Badan usaha milik negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Ahmaditya Irsyad (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{riset asli}}
'''Badan usaha milik negara''' (disingkat '''BUMN''') atau '''perusahaan milik negara''' merujukadalah kepadasalah [[perusahaan]]satu atau [[badanbentuk usaha]] yang dimiliki [[pemerintah]] sebuaholeh [[negara]].
 
== Ciri-ciri BUMN ==
* PenguasaanPemerintah menjadi pemilik badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
* Pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh pemerintah, baik secara hierarkilangsung maupun secaralewat fungsionalinstitusi dilakukan oleh pemerintahterkait.
* KekuasaanPemerintah penuhmemiliki kekuasaan yang absolut dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
* Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
* Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
* UntukSebagai mengisipengisi [[kas]] negara, karena merupakan salah satu sumber penghasil.
* AgarBertindak pengusahasebagai swastapelaksana tidakpemerintah memonopolidalam usahamemenuhi yang menguasaipertanggungjawaban hajat hidup orangmasyarakat banyakluas.
* MerupakanTidak lembagaditujukan ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utamauntuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
* Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
* Berfungsi sebagai alat pemerintah untuk mengadakan dan mengembangkan ekonomi negara.
* Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
* Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
* Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip [[ekonomi]].
* Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.